Dalam UU No. 14 tahun 2005, pasal 8 tentang Guru dan
Dosen adalah guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat
pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan
tujuan pendidikan nasional. UU
ini memiliki dampak yang sangat besar untuk dunia pendidikan Indonesia. Sasaran
utamanya adalah peningkatan mutu pendidikan, peningkatan mutu pendidikan
dibangun dari berbagai aspek, aspek guru merupakan salah satu
faktor yang menentukan untuk mencapai tujuan peningkatanmutu pendidikan. Keinginan
pemerintah untuk memperbaiki mutu pendidikan, tidak hanya ditunjukan dengan undang-undang
saja melainkan penyiapan anggaran untuk kesejahteraan guru dan dosen, berbagai
program dan pelatihan guru serta investasi jangka panjang dengan menyediakan,
membangun dan memperbaiki sarana prasarana pendidikan. Guru pun yang semula adalah
jabatan, melalui undang-undang ini ditingkatkan menjadi Profesi, artinya seseorang
belum bisa dinyatakan sebagai guru jika belum memenuhi beberapa persyaratan
syarat-syarat tersebut adalah guru wajib memiliki :
1)
Kualifikasi akademik
2)
Kompetensi
3)
Sertifikat pendidik
4)
Sehat jasmani dan rohani
5)
Kemampuan untuk mewujudkan tujuan
pendidikan nasional
Sebagai kompensasi dari tuntutan
tersebut maka pemerintah memberikan anggaran lebih untuk kesejahteraan dan perlindungan
profesionalisme Guru sebagaimana diatur pada UU 14 Tahun 2005. Dari beberapa persyaratan
diatas, akan dijelaskan tentang kompetensi pendidik. Kompetensi dalam PP
19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan dijelaskan bahwa kompetensi merupakan
seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki,
dihayati, dan dikuasai oleh guru dalam melaksanakan tugas profesinya. Kompetensi tersebut meliputi:
1)
Kompetensi pedagogik
2)
Kompetensi profesional
3)
Kompetensi sosial
4)
Kompetensi kepribadian.
Guru diharapkan dapat
menjalankan tugasnya secara profesional dengan memiliki dan menguasai keempat
kompetensi tersebut. Kompetensi yang harus dimiliki pendidik itu sungguh sangat
ideal sebagaimana tergambar dalam peraturan pemerintah tersebut.
Menurut BNSP (2006:88) yang dimaksud
dengan Kompetensi pendagogik adalah kemampuan dalam pengelolaan peserta
didik yang meliputi pemahaman wawasan atau landasan kependidikan, pemahaman
tentang peserta didik, pengembangan kurikulu/silabus, perancangan pembelajaran,
pelaksanaan pendidikan yang mendidik dan dialogis, evaluasi hasil belajar dan
pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan bernagai potensi yang
dimilikinya.
Berikut penjabaran masing – masing definisi
kompetensi pedagogik diantaranya, ialah :
1)
Pemahaman
wawasan atau landasan kependidikan.
Guru memiliki latar belakang
pendidikan keilmuan sehingga memiliki keahlian secara akademik dan intelektual.
Merujuk pada sistem pengelolaan pembelajaran yang berbasis subjek (mata pelajaran),
guru seharusnya memiliki kesesuaian antara latarbelakang keilmuan dengan subjek
yang dibina. Selain itu, guru memiliki pengetahuan dan pengalaman dalam
penyelenggaraan pembelajaran di kelas. Secara otentik kedua hal tersebut dapat
dibuktikan dengan ijazah akademik dan ijazah keahlian mengajar (akta mengajar)
dari lembaga pendidikan yang diakreditasi pemerintah.
2)
Pemahaman
terhadap peserta didik
Guru memiliki pemahaman akan
psikologi perkembangan anak, sehingga mengetahui dengan benar pendekatan yang
tepat yang dilakukan pada anak didiknya. Guru dapat membimbing anak melewati
masa-masa sulit dalam usia yang dialami anak. Selain itu, Guru memiliki
pengetahuan dan pemahaman terhadap latarbelakang pribadi anak, sehingga dapat
mengidentifikasi problem-problem yang dihadapi anak serta menentukan solusi dan
pendekatan yang tepat.
3)
Pengembangan
kurikulum / silabus
Guru memiliki kemampuan
mengembangkan kurikulum pendidikan nasional yang disesuaikan dengan kondisi spesifik
lingkungan sekolah.
4)
Perancangan
pembelajaran
Guru memiliki merencanakan sistem
pembelajaran yang memamfaatkan sumber daya yang ada. Semua aktivitas pembelajaran dari awal sampai
akhir telah dapat direncanakan secara strategis, termasuk antisipasi masalah
yang kemungkinan dapat timbul dari skenario yang direncanakan.
5)
Pelaksanaan
pembelajaran yang mendidik dan dialogis
Guru menciptakan situasi belajar
bagi anak yang kreatif, aktif dan menyenangkan. Memberikan ruang yang luas bagi
anak untuk dapat mengeksplor potensi dan kemampuannya sehingga dapat dilatih
dan dikembangkan.
6)
Evaluasi hasil
belajar
Guru memiliki kemampuan untuk
mengevaluasi pembelajaran yang dilakukan meliputi perencanaan, respon anak,
hasil belajar anak, metode dan pendekatan. Untuk dapat mengevaluasi, guru harus
dapat merencanakan penilaian yang tepat, melakukan pengukuran dengan benar, dan
membuat kesimpulan dan solusi secara akurat.
7)
Pengembangan
peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya
Guru memiliki
kemampuan untuk membimbing anak, menciptakan wadah bagi anak untuk
mengenalipotensinya dan melatih untuk mengaktualisasikan potensi yang dimiliki.