Selasa, 04 Maret 2014

Kompetensi Pedagogik Menurut Ahli


Kompetensi dalam bahasa Indonesia merupakan serapan dari bahasa Inggris, competence yang berarti kecakapan dan kemampuan. Kompetensi adalah kumpulan pengetahuan, perilaku, dan keterampilan yang harus dimiliki guru untuk mencapai tujuan pembelajaran dan pendidikan.[1] Seperti dikutip dari W Robert Houesten bahwa “kompetensi sebagai tugas yang memadai atau kepemilikan ilmu pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan yang dituntut oleh jabatan seseorang.[2] Dalam pengertian ini lebih menitik beratkan pada tugas guru dalam mengajar, kompetensi juga dapat diartikan sebagai kewenangan atau kemampuan seorang guru dalam melaksanakan tugasnya. Dalam kamus umum bahasa Indonesia disebutkan “kompetensi berasal dari kata kompeten yang bertarti cakap, berkuasa dalam memutuskan atau menentukan sesuatu”.[3] Artinya berupa kemahiran dalam memutuskan atau menentukan sesuatu untuk dilakukan kepada setiap peserta didik, kompetensi juga berarti suatu hal yang menggambarkan kualisifikasi atau kemampuan seseorang, baik yang kualitatif maupun kuantitatif. Littrel (1984:310) menjelaskan hakikat kompetensi adalah “kekuatan mental dan fisik untuk melakukan tugas atau keterampilan yang dipelajari melalui latihan dan praktik”.[4]


[1] Jejen Musfah, Peningkatan Kompetensi Guru Melalui Pelatihan dan Sumber Belajar Teori dan Praktik, (Jakarta: Kencana, 2011), cet.ke-1, h. 27
[2] N.Y Roestiyah N.K, Masalah-masalah ilmu Keguruan,(Jakarta,Balai Pustaka,1989), cet ke- 2 H.18
[3] W.J.S. Poerwadaraminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, (Jakarta, Balai Pustaka, 1987), h 95.
[4] Jejen Musfah, Peningkatan Kompetensi Guru Melalui Pelatihan dan Sumber Belajar Teori dan Praktik, (Jakarta: Kencana, 2011), cet.ke-1, h. 29

Tidak ada komentar:

Posting Komentar