Kompetensi dalam bahasa
Indonesia merupakan serapan dari bahasa Inggris, competence yang berarti
kecakapan dan kemampuan. Kompetensi adalah kumpulan pengetahuan, perilaku, dan
keterampilan yang harus dimiliki guru untuk mencapai tujuan pembelajaran dan
pendidikan.[1] Seperti dikutip dari W
Robert Houesten bahwa “kompetensi sebagai tugas yang memadai atau kepemilikan
ilmu pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan yang dituntut oleh jabatan
seseorang.[2]
Dalam pengertian ini lebih menitik beratkan pada tugas guru dalam mengajar,
kompetensi juga dapat diartikan sebagai kewenangan atau kemampuan seorang guru
dalam melaksanakan tugasnya. Dalam kamus umum bahasa Indonesia disebutkan “kompetensi
berasal dari kata kompeten yang bertarti cakap, berkuasa dalam memutuskan atau
menentukan sesuatu”.[3]
Artinya berupa kemahiran dalam memutuskan atau menentukan sesuatu untuk
dilakukan kepada setiap peserta didik, kompetensi juga berarti suatu hal yang
menggambarkan kualisifikasi atau kemampuan seseorang, baik yang kualitatif
maupun kuantitatif. Littrel (1984:310) menjelaskan hakikat kompetensi adalah
“kekuatan mental dan fisik untuk melakukan tugas atau keterampilan yang
dipelajari melalui latihan dan praktik”.[4]
[1]
Jejen Musfah, Peningkatan Kompetensi Guru Melalui Pelatihan dan Sumber Belajar
Teori dan Praktik, (Jakarta: Kencana, 2011), cet.ke-1, h. 27
[2]
N.Y Roestiyah N.K, Masalah-masalah ilmu Keguruan,(Jakarta,Balai Pustaka,1989),
cet ke- 2 H.18
[3]
W.J.S. Poerwadaraminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, (Jakarta, Balai Pustaka,
1987), h 95.
[4]
Jejen Musfah, Peningkatan Kompetensi Guru Melalui Pelatihan dan Sumber Belajar
Teori dan Praktik, (Jakarta: Kencana, 2011), cet.ke-1, h. 29
Tidak ada komentar:
Posting Komentar