Tampilkan postingan dengan label Kompetensi Pedagogik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kompetensi Pedagogik. Tampilkan semua postingan

Selasa, 04 Maret 2014

Kompetensi Pedagogik Menurut Ahli


Kompetensi dalam bahasa Indonesia merupakan serapan dari bahasa Inggris, competence yang berarti kecakapan dan kemampuan. Kompetensi adalah kumpulan pengetahuan, perilaku, dan keterampilan yang harus dimiliki guru untuk mencapai tujuan pembelajaran dan pendidikan.[1] Seperti dikutip dari W Robert Houesten bahwa “kompetensi sebagai tugas yang memadai atau kepemilikan ilmu pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan yang dituntut oleh jabatan seseorang.[2] Dalam pengertian ini lebih menitik beratkan pada tugas guru dalam mengajar, kompetensi juga dapat diartikan sebagai kewenangan atau kemampuan seorang guru dalam melaksanakan tugasnya. Dalam kamus umum bahasa Indonesia disebutkan “kompetensi berasal dari kata kompeten yang bertarti cakap, berkuasa dalam memutuskan atau menentukan sesuatu”.[3] Artinya berupa kemahiran dalam memutuskan atau menentukan sesuatu untuk dilakukan kepada setiap peserta didik, kompetensi juga berarti suatu hal yang menggambarkan kualisifikasi atau kemampuan seseorang, baik yang kualitatif maupun kuantitatif. Littrel (1984:310) menjelaskan hakikat kompetensi adalah “kekuatan mental dan fisik untuk melakukan tugas atau keterampilan yang dipelajari melalui latihan dan praktik”.[4]


[1] Jejen Musfah, Peningkatan Kompetensi Guru Melalui Pelatihan dan Sumber Belajar Teori dan Praktik, (Jakarta: Kencana, 2011), cet.ke-1, h. 27
[2] N.Y Roestiyah N.K, Masalah-masalah ilmu Keguruan,(Jakarta,Balai Pustaka,1989), cet ke- 2 H.18
[3] W.J.S. Poerwadaraminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, (Jakarta, Balai Pustaka, 1987), h 95.
[4] Jejen Musfah, Peningkatan Kompetensi Guru Melalui Pelatihan dan Sumber Belajar Teori dan Praktik, (Jakarta: Kencana, 2011), cet.ke-1, h. 29

Pengertian Kompetensi Pedagogik Menurut UU


    Dalam UU No. 14 tahun 2005, pasal 8 tentang Guru dan Dosen adalah guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.[1] UU ini memiliki dampak yang sangat besar untuk dunia pendidikan Indonesia. Sasaran utamanya adalah peningkatan mutu pendidikan, peningkatan mutu pendidikan dibangun dari berbagai aspek,  aspek guru merupakan salah satu  faktor yang menentukan untuk mencapai tujuan peningkatanmutu pendidikan. Keinginan pemerintah untuk memperbaiki mutu pendidikan, tidak hanya ditunjukan dengan undang-undang saja melainkan penyiapan anggaran untuk kesejahteraan guru dan dosen, berbagai program dan pelatihan guru serta investasi jangka panjang dengan menyediakan, membangun dan memperbaiki sarana prasarana pendidikan. Guru pun yang semula adalah jabatan, melalui undang-undang ini ditingkatkan menjadi Profesi,  artinya seseorang belum bisa dinyatakan sebagai guru jika belum memenuhi beberapa persyaratan  syarat-syarat tersebut adalah guru wajib memiliki :
1)       Kualifikasi akademik
2)       Kompetensi
3)       Sertifikat pendidik
4)       Sehat jasmani dan rohani
5)       Kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional
                Sebagai kompensasi dari tuntutan tersebut maka pemerintah memberikan anggaran lebih untuk kesejahteraan dan perlindungan profesionalisme Guru sebagaimana diatur pada UU 14 Tahun 2005. Dari beberapa persyaratan diatas, akan dijelaskan tentang kompetensi pendidik. Kompetensi dalam PP 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan dijelaskan bahwa kompetensi merupakan seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru dalam melaksanakan tugas profesinya.  Kompetensi tersebut meliputi:
1)      Kompetensi pedagogik
2)      Kompetensi profesional
3)      Kompetensi sosial
4)      Kompetensi kepribadian.[2]
                  Guru diharapkan dapat menjalankan tugasnya secara profesional dengan memiliki dan menguasai keempat kompetensi tersebut. Kompetensi yang harus dimiliki pendidik itu sungguh sangat ideal sebagaimana tergambar dalam peraturan pemerintah tersebut. 
                 Menurut BNSP (2006:88) yang dimaksud dengan Kompetensi pendagogik adalah  kemampuan dalam pengelolaan peserta didik yang meliputi pemahaman wawasan atau landasan kependidikan, pemahaman tentang peserta didik, pengembangan kurikulu/silabus, perancangan pembelajaran, pelaksanaan pendidikan yang mendidik dan dialogis, evaluasi hasil belajar dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan bernagai potensi yang dimilikinya.[3]
Berikut penjabaran masing – masing definisi kompetensi pedagogik diantaranya, ialah :
1)       Pemahaman wawasan atau landasan kependidikan.
             Guru memiliki latar belakang pendidikan keilmuan sehingga memiliki keahlian secara akademik dan intelektual. Merujuk pada sistem pengelolaan pembelajaran yang berbasis subjek (mata pelajaran), guru seharusnya memiliki kesesuaian antara latarbelakang keilmuan dengan subjek yang dibina. Selain itu, guru memiliki pengetahuan dan pengalaman dalam penyelenggaraan pembelajaran di kelas. Secara otentik kedua hal tersebut dapat dibuktikan dengan ijazah akademik dan ijazah keahlian mengajar (akta mengajar) dari lembaga pendidikan yang diakreditasi pemerintah.
2)       Pemahaman terhadap peserta didik
                   Guru memiliki pemahaman akan psikologi perkembangan anak, sehingga mengetahui dengan benar pendekatan yang tepat yang dilakukan pada anak didiknya. Guru dapat membimbing anak melewati masa-masa sulit dalam usia yang dialami anak. Selain itu, Guru memiliki pengetahuan dan pemahaman terhadap latarbelakang pribadi anak, sehingga dapat mengidentifikasi problem-problem yang dihadapi anak serta menentukan solusi dan pendekatan yang tepat.
3)       Pengembangan kurikulum / silabus
                    Guru memiliki kemampuan mengembangkan kurikulum pendidikan nasional yang disesuaikan dengan kondisi spesifik lingkungan sekolah.
4)       Perancangan pembelajaran
                    Guru memiliki merencanakan sistem pembelajaran yang memamfaatkan sumber daya yang ada.  Semua aktivitas pembelajaran dari awal sampai akhir telah dapat direncanakan secara strategis, termasuk antisipasi masalah yang kemungkinan dapat timbul dari skenario yang direncanakan.
5)       Pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis
                   Guru menciptakan situasi belajar bagi anak yang kreatif, aktif dan menyenangkan. Memberikan ruang yang luas bagi anak untuk dapat mengeksplor potensi dan kemampuannya sehingga dapat dilatih dan dikembangkan.

6)       Evaluasi hasil belajar  
                      Guru memiliki kemampuan untuk mengevaluasi pembelajaran yang dilakukan meliputi perencanaan, respon anak, hasil belajar anak, metode dan pendekatan. Untuk dapat mengevaluasi, guru harus dapat merencanakan penilaian yang tepat, melakukan pengukuran dengan benar, dan membuat kesimpulan dan solusi secara akurat.

7)       Pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya
                     Guru memiliki kemampuan untuk membimbing anak, menciptakan wadah bagi anak untuk mengenalipotensinya dan melatih untuk mengaktualisasikan potensi yang dimiliki.


[1] Martinis Yamin, Sertifikasi Profesi Keguruan di Indonesia,(Jakarta: Putra Grafika, 2007), cet.Ke-2. H. 2
[2] Jejen Musfah, Peningkatan Kompetensi Guru Melalui Pelatihan dan Sumber Belajar Teori dan Praktik, (Jakarta: Kencana, 2011), cet.ke-1, h. 30
[3] Jejen Musfah, Peningkatan Kompetensi Guru Melalui Pelatihan dan Sumber Belajar Teori dan Praktik, (Jakarta: Kencana, 2011), cet.ke-1, h. 31

Minggu, 02 Februari 2014

Pedagogik Ilmu Mendidik

               PEDAGOGIK ILMU MENDIDIK

     Pedagogik merupakan ilmu yang membahas mengenai pendidikan yaitu ilmu mendidik anak. Kata Pedagogik sendiri berasal dari bahasa Yunani yaitu "Paedos" yang memiliki arti anak (laki-laki), dan kata "Agogos" yang berarti membimbing atau mengantar. Jadi secara harfiah ialah seorang yang membimbing anak.
Menurut Prof.Dr.J.Hoogveld pedagoik adalah ilmu yang mempelajari masalah membimbing anak ke arah tujuan tertentu. Agar seorang anak kelak mampu secara mandiri menyelesaikan tugas hidupnya.

Kamis, 28 Maret 2013

Kompetensi Pedagogik


Kompetensi Pedagogik
Oleh : Didik Setiawan   

           Kompetensi di dalam bahasa Indonesia merupakan kata serapan dari bahasa Inggris yaitu kata competence, yang berarti kecakapan dan kemampuan (Echols dan Shadily, 2002: 132).[1] Kecakapan dan kemampuan ini diperoleh melalui pendidikan, pelatihan, dan belajar mandiri. Sebagaimana dikutip Ouston (2004:114) kompetensi ialah “Deskripsi tentang sesuatu yang harus dapat dilakukan oleh seseorang yang bekerja dalam bidang profesi tertentu”.[2] Artinya suatu hal yang menggambarkan kualisifikasi atau kemampuan seseorang, baik yang kualitatif maupun kuantitatif. Sedangkan Piet dan Ida Sahertian mengatakan bahwa Kompetensi adalah Kemampuan melaksanakan sesuatu yang diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan yang bersifat afektif, kognitif dan performen.[3]
       Dalam perspektif Pendidikan, Kompetensi adalah kumpulan pengetahuan, perilaku, dan keterampilan yang harus dimiliki guru untuk mencapai tujuan pembelajaran dan pendidikan.[4] Mengutip dari Littrel (1984:310) yang menjelaskan hakikat kompetensi, bahwa kompetensi  adalah “Kekuatan mental dan fisik untuk melakukan tugas atau keterampilan yang dipelajari melalui latihan dan praktik”.[5] Kompetensi dapat diartikan pula sebagai kewenangan atau kemampuan seorang guru dalam melaksanakan tugasnya di sekolah. Istilah kompetensi guru mempunyai banyak makna, Broke and Stone (1995) mengemukakan bahwa kompetensi guru sebagai gambaran kualitatif tentang hakikat perilaku guru yang penuh arti.[6] Sedangkan dalam UU no. 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen pasal 1 ayat 10 disebutkan “Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melakukan tugas keprofesionalannya .”[7]
       Sedangkan kata pedagogik pada awalnya berasal dari bahasa Yunani yakni Paedos dan Agogos. Paedos yang berarti anak, sedangkan Agoge yang berarti saya membimbing atau memimpin.[8] Selanjutnya seiring dengan perubahan zaman, Paedagogos dimaknai dengan seorang yang tugasnya membimbing anak pada masa pertumbuhannya sehingga menjadi anak yang mandiri dan bertanggung jawab.[9] Kemudian pedagogik diartikan sebagai seorang ahli yang membimbing anak ke arah tujuan tertentu.[10] Sedangkan menurut Prof. Hoogveld mendefinisikan bahwa Pedagogik adalah mendidik membantu anak supaya ia cukup cakap menyelenggarakan tugas hidupnya atas tanggung jawabnya sendiri”.[11] Jadi dapat disimpulkan bahwa pedagogik adalah ilmu tentang mendidik anak.
       Dalam UU No. 14 tahun 2005 pasal 8 Tentang Guru dan Dosen disebutkan “Bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.[12]Sedangkan menurut BNSP yang dimaksud dengan “Kompetensi Pedagogik adalah kemampuan dalam pengelolaan peserta didik yang meliputi pemahaman tentang peserta didik, pengembangan kurikulum/silabus, perancangan pembelajaran, pelaksanaan pendidikan yang mendidik dan dialogis, evaluasi hasil belajar dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya”


[1] Jejen Musfah, Peningkatan Kompetensi Guru Melalui Pelatihan dan Sumber Belajar Teori dan Praktik, (Jakarta: Kencana, 2011), Cet. 1, h. 27.
[2]Ibid., h. 28..
[3]Kunandar, Guru Profesional Implementasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dan Persiapan Menghadapi Sertifikasi Guru, (Jakarta : Rajagrafindo Persada, 2007), Cet. 1, h. 52
[4]Ibid., h. 27.
[5]Ibid., h. 29.
      [6] E Mulyasa, Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru, (Bandung : Remaja Rosdakarya, 2009), Cet. 4, h.25
[7]UU RI no. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen Pasal 1 Ayat 10.
      [8]Zurinal, dan Wahdi Sayuti, Ilmu Pendidikan Pengantar dan Dasar-Dasar Pelaksanaan Pendidikan, (Jakarta:UIN Jakarta Press, 2006), Cet. 1, h.1
      [9]Ibid., h. 2
[10] Uyoh Sadullah, Pedagogik Ilmu Mendidik, (Bandung: Alfabeta, 2010), Cet. 1, h. 2.
[11]Alisuf Sabri, Pengantar Ilmu Pendidikan, (Jakarta : UIN Jakarta Press, 2005), Cet. 1, h. 6
[12] Martinis Yamin, Sertifikasi Profesi Keguruan di Indonesia,(Jakarta: Putra Grafika, 2007),Cet. 2, h. 2.