Kamis, 28 Maret 2013

Kompetensi Pedagogik


Kompetensi Pedagogik
Oleh : Didik Setiawan   

           Kompetensi di dalam bahasa Indonesia merupakan kata serapan dari bahasa Inggris yaitu kata competence, yang berarti kecakapan dan kemampuan (Echols dan Shadily, 2002: 132).[1] Kecakapan dan kemampuan ini diperoleh melalui pendidikan, pelatihan, dan belajar mandiri. Sebagaimana dikutip Ouston (2004:114) kompetensi ialah “Deskripsi tentang sesuatu yang harus dapat dilakukan oleh seseorang yang bekerja dalam bidang profesi tertentu”.[2] Artinya suatu hal yang menggambarkan kualisifikasi atau kemampuan seseorang, baik yang kualitatif maupun kuantitatif. Sedangkan Piet dan Ida Sahertian mengatakan bahwa Kompetensi adalah Kemampuan melaksanakan sesuatu yang diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan yang bersifat afektif, kognitif dan performen.[3]
       Dalam perspektif Pendidikan, Kompetensi adalah kumpulan pengetahuan, perilaku, dan keterampilan yang harus dimiliki guru untuk mencapai tujuan pembelajaran dan pendidikan.[4] Mengutip dari Littrel (1984:310) yang menjelaskan hakikat kompetensi, bahwa kompetensi  adalah “Kekuatan mental dan fisik untuk melakukan tugas atau keterampilan yang dipelajari melalui latihan dan praktik”.[5] Kompetensi dapat diartikan pula sebagai kewenangan atau kemampuan seorang guru dalam melaksanakan tugasnya di sekolah. Istilah kompetensi guru mempunyai banyak makna, Broke and Stone (1995) mengemukakan bahwa kompetensi guru sebagai gambaran kualitatif tentang hakikat perilaku guru yang penuh arti.[6] Sedangkan dalam UU no. 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen pasal 1 ayat 10 disebutkan “Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melakukan tugas keprofesionalannya .”[7]
       Sedangkan kata pedagogik pada awalnya berasal dari bahasa Yunani yakni Paedos dan Agogos. Paedos yang berarti anak, sedangkan Agoge yang berarti saya membimbing atau memimpin.[8] Selanjutnya seiring dengan perubahan zaman, Paedagogos dimaknai dengan seorang yang tugasnya membimbing anak pada masa pertumbuhannya sehingga menjadi anak yang mandiri dan bertanggung jawab.[9] Kemudian pedagogik diartikan sebagai seorang ahli yang membimbing anak ke arah tujuan tertentu.[10] Sedangkan menurut Prof. Hoogveld mendefinisikan bahwa Pedagogik adalah mendidik membantu anak supaya ia cukup cakap menyelenggarakan tugas hidupnya atas tanggung jawabnya sendiri”.[11] Jadi dapat disimpulkan bahwa pedagogik adalah ilmu tentang mendidik anak.
       Dalam UU No. 14 tahun 2005 pasal 8 Tentang Guru dan Dosen disebutkan “Bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.[12]Sedangkan menurut BNSP yang dimaksud dengan “Kompetensi Pedagogik adalah kemampuan dalam pengelolaan peserta didik yang meliputi pemahaman tentang peserta didik, pengembangan kurikulum/silabus, perancangan pembelajaran, pelaksanaan pendidikan yang mendidik dan dialogis, evaluasi hasil belajar dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya”


[1] Jejen Musfah, Peningkatan Kompetensi Guru Melalui Pelatihan dan Sumber Belajar Teori dan Praktik, (Jakarta: Kencana, 2011), Cet. 1, h. 27.
[2]Ibid., h. 28..
[3]Kunandar, Guru Profesional Implementasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dan Persiapan Menghadapi Sertifikasi Guru, (Jakarta : Rajagrafindo Persada, 2007), Cet. 1, h. 52
[4]Ibid., h. 27.
[5]Ibid., h. 29.
      [6] E Mulyasa, Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru, (Bandung : Remaja Rosdakarya, 2009), Cet. 4, h.25
[7]UU RI no. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen Pasal 1 Ayat 10.
      [8]Zurinal, dan Wahdi Sayuti, Ilmu Pendidikan Pengantar dan Dasar-Dasar Pelaksanaan Pendidikan, (Jakarta:UIN Jakarta Press, 2006), Cet. 1, h.1
      [9]Ibid., h. 2
[10] Uyoh Sadullah, Pedagogik Ilmu Mendidik, (Bandung: Alfabeta, 2010), Cet. 1, h. 2.
[11]Alisuf Sabri, Pengantar Ilmu Pendidikan, (Jakarta : UIN Jakarta Press, 2005), Cet. 1, h. 6
[12] Martinis Yamin, Sertifikasi Profesi Keguruan di Indonesia,(Jakarta: Putra Grafika, 2007),Cet. 2, h. 2.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar