Kompetensi Pedagogik
Oleh : Didik Setiawan
Kompetensi di dalam
bahasa Indonesia merupakan kata serapan dari bahasa Inggris yaitu kata competence,
yang berarti kecakapan dan kemampuan (Echols dan Shadily, 2002: 132).[1]
Kecakapan dan kemampuan ini diperoleh melalui pendidikan, pelatihan, dan belajar
mandiri. Sebagaimana dikutip Ouston (2004:114) kompetensi ialah “Deskripsi
tentang sesuatu yang harus dapat dilakukan oleh seseorang yang bekerja dalam
bidang profesi tertentu”.[2] Artinya
suatu hal yang menggambarkan kualisifikasi atau kemampuan seseorang, baik yang
kualitatif maupun kuantitatif. Sedangkan Piet dan
Ida Sahertian
mengatakan bahwa Kompetensi adalah Kemampuan melaksanakan sesuatu yang
diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan yang bersifat afektif, kognitif dan
performen.[3]
Dalam perspektif Pendidikan, Kompetensi
adalah kumpulan pengetahuan, perilaku, dan keterampilan yang harus dimiliki
guru untuk mencapai tujuan pembelajaran dan pendidikan.[4] Mengutip
dari Littrel (1984:310) yang menjelaskan hakikat kompetensi, bahwa
kompetensi adalah “Kekuatan mental dan
fisik untuk melakukan tugas atau keterampilan yang dipelajari melalui latihan
dan praktik”.[5]
Kompetensi dapat diartikan pula sebagai kewenangan atau kemampuan seorang guru
dalam melaksanakan tugasnya di sekolah. Istilah
kompetensi guru mempunyai banyak makna, Broke and Stone (1995) mengemukakan
bahwa kompetensi guru sebagai gambaran kualitatif tentang hakikat perilaku guru
yang penuh arti.[6] Sedangkan dalam UU no.
14 tahun 2005 tentang guru dan dosen pasal 1 ayat 10 disebutkan “Kompetensi
adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki,
dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melakukan tugas
keprofesionalannya .”[7]
Sedangkan kata pedagogik pada awalnya
berasal dari bahasa Yunani yakni Paedos
dan Agogos. Paedos yang berarti anak, sedangkan Agoge yang
berarti saya membimbing atau memimpin.[8]
Selanjutnya seiring dengan perubahan zaman, Paedagogos
dimaknai dengan seorang yang tugasnya membimbing anak pada masa pertumbuhannya
sehingga menjadi anak yang mandiri dan bertanggung jawab.[9] Kemudian pedagogik
diartikan sebagai seorang ahli yang membimbing anak ke arah tujuan tertentu.[10] Sedangkan
menurut Prof. Hoogveld mendefinisikan bahwa “Pedagogik adalah
mendidik membantu anak supaya ia cukup cakap menyelenggarakan tugas hidupnya
atas tanggung jawabnya sendiri”.[11] Jadi
dapat disimpulkan bahwa pedagogik adalah ilmu tentang mendidik anak.
Dalam UU
No. 14 tahun 2005 pasal 8 Tentang Guru dan Dosen disebutkan “Bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik,
kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki
kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional”.[12]Sedangkan menurut BNSP yang dimaksud dengan “Kompetensi Pedagogik adalah
kemampuan dalam pengelolaan peserta didik yang meliputi pemahaman tentang
peserta didik, pengembangan kurikulum/silabus, perancangan
pembelajaran, pelaksanaan pendidikan yang mendidik dan dialogis, evaluasi hasil
belajar dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai
potensi yang dimilikinya”
[1] Jejen Musfah, Peningkatan
Kompetensi Guru Melalui Pelatihan dan Sumber Belajar Teori dan Praktik,
(Jakarta: Kencana, 2011), Cet. 1, h. 27.
[2]Ibid., h. 28..
[3]Kunandar, Guru Profesional Implementasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
(KTSP) dan Persiapan Menghadapi Sertifikasi Guru, (Jakarta : Rajagrafindo
Persada, 2007), Cet. 1, h. 52
[4]Ibid., h. 27.
[5]Ibid., h. 29.
[7]UU RI no. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen Pasal 1 Ayat
10.
[10] Uyoh Sadullah, Pedagogik
Ilmu Mendidik, (Bandung: Alfabeta, 2010), Cet. 1, h. 2.
[11]Alisuf Sabri, Pengantar Ilmu Pendidikan, (Jakarta :
UIN Jakarta Press, 2005), Cet. 1, h. 6
[12] Martinis Yamin, Sertifikasi Profesi Keguruan di
Indonesia,(Jakarta: Putra Grafika, 2007),Cet. 2, h. 2.