Tampilkan postingan dengan label Pendidikan Multikultural. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pendidikan Multikultural. Tampilkan semua postingan

Selasa, 04 Maret 2014

Pengertian Kompetensi Pedagogik Menurut UU


    Dalam UU No. 14 tahun 2005, pasal 8 tentang Guru dan Dosen adalah guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.[1] UU ini memiliki dampak yang sangat besar untuk dunia pendidikan Indonesia. Sasaran utamanya adalah peningkatan mutu pendidikan, peningkatan mutu pendidikan dibangun dari berbagai aspek,  aspek guru merupakan salah satu  faktor yang menentukan untuk mencapai tujuan peningkatanmutu pendidikan. Keinginan pemerintah untuk memperbaiki mutu pendidikan, tidak hanya ditunjukan dengan undang-undang saja melainkan penyiapan anggaran untuk kesejahteraan guru dan dosen, berbagai program dan pelatihan guru serta investasi jangka panjang dengan menyediakan, membangun dan memperbaiki sarana prasarana pendidikan. Guru pun yang semula adalah jabatan, melalui undang-undang ini ditingkatkan menjadi Profesi,  artinya seseorang belum bisa dinyatakan sebagai guru jika belum memenuhi beberapa persyaratan  syarat-syarat tersebut adalah guru wajib memiliki :
1)       Kualifikasi akademik
2)       Kompetensi
3)       Sertifikat pendidik
4)       Sehat jasmani dan rohani
5)       Kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional
                Sebagai kompensasi dari tuntutan tersebut maka pemerintah memberikan anggaran lebih untuk kesejahteraan dan perlindungan profesionalisme Guru sebagaimana diatur pada UU 14 Tahun 2005. Dari beberapa persyaratan diatas, akan dijelaskan tentang kompetensi pendidik. Kompetensi dalam PP 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan dijelaskan bahwa kompetensi merupakan seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru dalam melaksanakan tugas profesinya.  Kompetensi tersebut meliputi:
1)      Kompetensi pedagogik
2)      Kompetensi profesional
3)      Kompetensi sosial
4)      Kompetensi kepribadian.[2]
                  Guru diharapkan dapat menjalankan tugasnya secara profesional dengan memiliki dan menguasai keempat kompetensi tersebut. Kompetensi yang harus dimiliki pendidik itu sungguh sangat ideal sebagaimana tergambar dalam peraturan pemerintah tersebut. 
                 Menurut BNSP (2006:88) yang dimaksud dengan Kompetensi pendagogik adalah  kemampuan dalam pengelolaan peserta didik yang meliputi pemahaman wawasan atau landasan kependidikan, pemahaman tentang peserta didik, pengembangan kurikulu/silabus, perancangan pembelajaran, pelaksanaan pendidikan yang mendidik dan dialogis, evaluasi hasil belajar dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan bernagai potensi yang dimilikinya.[3]
Berikut penjabaran masing – masing definisi kompetensi pedagogik diantaranya, ialah :
1)       Pemahaman wawasan atau landasan kependidikan.
             Guru memiliki latar belakang pendidikan keilmuan sehingga memiliki keahlian secara akademik dan intelektual. Merujuk pada sistem pengelolaan pembelajaran yang berbasis subjek (mata pelajaran), guru seharusnya memiliki kesesuaian antara latarbelakang keilmuan dengan subjek yang dibina. Selain itu, guru memiliki pengetahuan dan pengalaman dalam penyelenggaraan pembelajaran di kelas. Secara otentik kedua hal tersebut dapat dibuktikan dengan ijazah akademik dan ijazah keahlian mengajar (akta mengajar) dari lembaga pendidikan yang diakreditasi pemerintah.
2)       Pemahaman terhadap peserta didik
                   Guru memiliki pemahaman akan psikologi perkembangan anak, sehingga mengetahui dengan benar pendekatan yang tepat yang dilakukan pada anak didiknya. Guru dapat membimbing anak melewati masa-masa sulit dalam usia yang dialami anak. Selain itu, Guru memiliki pengetahuan dan pemahaman terhadap latarbelakang pribadi anak, sehingga dapat mengidentifikasi problem-problem yang dihadapi anak serta menentukan solusi dan pendekatan yang tepat.
3)       Pengembangan kurikulum / silabus
                    Guru memiliki kemampuan mengembangkan kurikulum pendidikan nasional yang disesuaikan dengan kondisi spesifik lingkungan sekolah.
4)       Perancangan pembelajaran
                    Guru memiliki merencanakan sistem pembelajaran yang memamfaatkan sumber daya yang ada.  Semua aktivitas pembelajaran dari awal sampai akhir telah dapat direncanakan secara strategis, termasuk antisipasi masalah yang kemungkinan dapat timbul dari skenario yang direncanakan.
5)       Pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis
                   Guru menciptakan situasi belajar bagi anak yang kreatif, aktif dan menyenangkan. Memberikan ruang yang luas bagi anak untuk dapat mengeksplor potensi dan kemampuannya sehingga dapat dilatih dan dikembangkan.

6)       Evaluasi hasil belajar  
                      Guru memiliki kemampuan untuk mengevaluasi pembelajaran yang dilakukan meliputi perencanaan, respon anak, hasil belajar anak, metode dan pendekatan. Untuk dapat mengevaluasi, guru harus dapat merencanakan penilaian yang tepat, melakukan pengukuran dengan benar, dan membuat kesimpulan dan solusi secara akurat.

7)       Pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya
                     Guru memiliki kemampuan untuk membimbing anak, menciptakan wadah bagi anak untuk mengenalipotensinya dan melatih untuk mengaktualisasikan potensi yang dimiliki.


[1] Martinis Yamin, Sertifikasi Profesi Keguruan di Indonesia,(Jakarta: Putra Grafika, 2007), cet.Ke-2. H. 2
[2] Jejen Musfah, Peningkatan Kompetensi Guru Melalui Pelatihan dan Sumber Belajar Teori dan Praktik, (Jakarta: Kencana, 2011), cet.ke-1, h. 30
[3] Jejen Musfah, Peningkatan Kompetensi Guru Melalui Pelatihan dan Sumber Belajar Teori dan Praktik, (Jakarta: Kencana, 2011), cet.ke-1, h. 31

Kamis, 27 Februari 2014

PENDIDIKAN BERBASIS KOMPETENSI



       Pembaharuan pendidikan dan pembelajaran selalu dilaksanakan dari waktu ke waktu dan tak pernah henti. Pendidikan dan pembelajaran berbasis kompetensi merupakan contoh hasil perubahan dimaksud dengan tujuan untuk meningkatkan kulitas pendidikan dan pembelajaran'.
Pendidikan berbasis kompetensi menekankan pada kemampuan yang harus dimiliki oleh lulusan suatu jenjang pendidikan. Kompetensi yang sering disebut dengan standar kompetensi adalah kemampuan yang secara umum harus dikuasai lulusan. Kompetensi menurut Hall dan Jones (1976: 29) adalah "pernyataan yang menggambarkan penampilan suatu kemampuan tertentu secara bulat yang merupakan perpaduan antara pengetahuan dan kemampuan yang dapat diamati dan diukur". Kompetensi (kemampuan) lulusan merupakan modal utama untuk bersaing di tingkat global, karena persaingan yang terjadi adalah pada kemampuan sumber daya manusia. Oleh karena. itu, penerapan pendidikan berbasis kompetensi diharapkan akan menghasilkan lulusan yang mampu berkompetisi di tingkat global. Implikasi pendidikan berbasis kompetensi adalah pengembangan silabus dan sistem penilaian berbasiskan kompetensi.
 
       Paradigma pendidikan berbasis kompetensi yang mencakup kurikulum, pembelajaran, dan penilaian, menekankan pencapaian hasil belajar sesuai dengan standar kompetensi. Kurikulum berisi bahan ajar yang diberikan kepada siswa/mahasiswa melalui proses pembelajaran. Proses pembelajaran dilaksanakan dengan menggunakan prinsip-prinsip pengembangan pembelajaran yang mencakup pemilihan materi, strategi, media, penilaian, dan sumber atau bahan pembelajaran. Tingkat keberhasilan belajar yang dicapai siswa/mahasiswa dapat dilihat pada kemampuan siswa/mahasiswa dalam menyelesaikan tugas-tugas yang harus dikuasai sesuai dengan staniar prosedur tertentu.

Senin, 04 Maret 2013

Pendidikan Multikultural


oleh : Didik Setiawan
       Pendidikan Multikultural merupakan suatu pendidikan yang harus mempersiapkan peserta didik untuk menghadapi budaya yang beragam, untuk dipersiapkan menghadapi pluralism dan perbedaan – perbedaan, sehingga dalam sebuh upaya pendidikan diharapkan mampu memberikan kontribusi kepada Negara akan pentignya pendidikan multikultural.
       Menurut pendapat Andersen dan Chuser (1994:320), bahwa pendidikan multikultural diartikan sebagai pendidikan mengenai keragaman kebudayaan. Sedangkan menurut James Banks (1993:3) mendefinisikan pendidikan multikultural sebagai pendidikan untuk people of color. Artinya, pendidikan multikultural ingin mengeksplorasi perbedaaan sebagai keniscayaan (anugerah tuhan / sunahtullah). Kemudian, bagaiman kita mampu untuk mensikapiperbedaan tersebut dengan penuh toleran.
       Dalam bukunya “Multikultural Education : A Teacher Guide To Linking Context, and Content”,  Hilda Hernandez Mengartikan Pendidikan Multikultural sebagai perspektif yang mengakui realitas politik, social dan ekonomi yang dialami oleh masing – masing individu dalam pertemuan manusia yang kompleks dan beragam secara kultur, dan merefleksikan pentingnya budaya, ras, seksualitas dan gender, etnisitas, agama, status social, ekonomi, dan pengecualian – pengecualian dalam proses pendidikan.
    Pendidikan multikultural (multicultural education) merupakan respon terhadap perkembangan keragaman populasi sekolah, sebagaimana tuntutan persamaan hak bagi semua kelompok. Dalam dimensi lain, pendidikan multikultural merupakan pengembangan kurikulum dan aktivitas pendidikan untuk memasuki berbagai pendangan, sejarah, prestasi terhadap orang – orang non eropa (Hilliard, 1991-1992), sedangkan secara luas, pendidikan multikultural itu mencakup seluruh siswa tanpa membedakan kelompok – kelompoknya seperti gender, etnik, ras, budaya, strata sosial dan agama.
       Menurut HAR Tilaar, bangsa yang tidak punya strategi untuk mengelola kebudayaan yang mendapat tantangan sedemikian dahsyat, dikhawatirkan akan mudah terbawa arus hingga akhirnya kehilangan jati diri lokal dan nasionalnya. Pendidikan multikultural hendaknya dijadikan strategi dalam mengelola kebudayaan dengan menawarkan strategi transformasi budaya yang ampuh yakni melalui mekanisme pendidikan yang menghargai perbedaan budaya (different of culture)