Tampilkan postingan dengan label Pengertian pendidikan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pengertian pendidikan. Tampilkan semua postingan

Selasa, 04 Maret 2014

Kompetensi Pedagogik Menurut Ahli


Kompetensi dalam bahasa Indonesia merupakan serapan dari bahasa Inggris, competence yang berarti kecakapan dan kemampuan. Kompetensi adalah kumpulan pengetahuan, perilaku, dan keterampilan yang harus dimiliki guru untuk mencapai tujuan pembelajaran dan pendidikan.[1] Seperti dikutip dari W Robert Houesten bahwa “kompetensi sebagai tugas yang memadai atau kepemilikan ilmu pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan yang dituntut oleh jabatan seseorang.[2] Dalam pengertian ini lebih menitik beratkan pada tugas guru dalam mengajar, kompetensi juga dapat diartikan sebagai kewenangan atau kemampuan seorang guru dalam melaksanakan tugasnya. Dalam kamus umum bahasa Indonesia disebutkan “kompetensi berasal dari kata kompeten yang bertarti cakap, berkuasa dalam memutuskan atau menentukan sesuatu”.[3] Artinya berupa kemahiran dalam memutuskan atau menentukan sesuatu untuk dilakukan kepada setiap peserta didik, kompetensi juga berarti suatu hal yang menggambarkan kualisifikasi atau kemampuan seseorang, baik yang kualitatif maupun kuantitatif. Littrel (1984:310) menjelaskan hakikat kompetensi adalah “kekuatan mental dan fisik untuk melakukan tugas atau keterampilan yang dipelajari melalui latihan dan praktik”.[4]


[1] Jejen Musfah, Peningkatan Kompetensi Guru Melalui Pelatihan dan Sumber Belajar Teori dan Praktik, (Jakarta: Kencana, 2011), cet.ke-1, h. 27
[2] N.Y Roestiyah N.K, Masalah-masalah ilmu Keguruan,(Jakarta,Balai Pustaka,1989), cet ke- 2 H.18
[3] W.J.S. Poerwadaraminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, (Jakarta, Balai Pustaka, 1987), h 95.
[4] Jejen Musfah, Peningkatan Kompetensi Guru Melalui Pelatihan dan Sumber Belajar Teori dan Praktik, (Jakarta: Kencana, 2011), cet.ke-1, h. 29

Pengertian Kompetensi Pedagogik Menurut UU


    Dalam UU No. 14 tahun 2005, pasal 8 tentang Guru dan Dosen adalah guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.[1] UU ini memiliki dampak yang sangat besar untuk dunia pendidikan Indonesia. Sasaran utamanya adalah peningkatan mutu pendidikan, peningkatan mutu pendidikan dibangun dari berbagai aspek,  aspek guru merupakan salah satu  faktor yang menentukan untuk mencapai tujuan peningkatanmutu pendidikan. Keinginan pemerintah untuk memperbaiki mutu pendidikan, tidak hanya ditunjukan dengan undang-undang saja melainkan penyiapan anggaran untuk kesejahteraan guru dan dosen, berbagai program dan pelatihan guru serta investasi jangka panjang dengan menyediakan, membangun dan memperbaiki sarana prasarana pendidikan. Guru pun yang semula adalah jabatan, melalui undang-undang ini ditingkatkan menjadi Profesi,  artinya seseorang belum bisa dinyatakan sebagai guru jika belum memenuhi beberapa persyaratan  syarat-syarat tersebut adalah guru wajib memiliki :
1)       Kualifikasi akademik
2)       Kompetensi
3)       Sertifikat pendidik
4)       Sehat jasmani dan rohani
5)       Kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional
                Sebagai kompensasi dari tuntutan tersebut maka pemerintah memberikan anggaran lebih untuk kesejahteraan dan perlindungan profesionalisme Guru sebagaimana diatur pada UU 14 Tahun 2005. Dari beberapa persyaratan diatas, akan dijelaskan tentang kompetensi pendidik. Kompetensi dalam PP 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan dijelaskan bahwa kompetensi merupakan seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru dalam melaksanakan tugas profesinya.  Kompetensi tersebut meliputi:
1)      Kompetensi pedagogik
2)      Kompetensi profesional
3)      Kompetensi sosial
4)      Kompetensi kepribadian.[2]
                  Guru diharapkan dapat menjalankan tugasnya secara profesional dengan memiliki dan menguasai keempat kompetensi tersebut. Kompetensi yang harus dimiliki pendidik itu sungguh sangat ideal sebagaimana tergambar dalam peraturan pemerintah tersebut. 
                 Menurut BNSP (2006:88) yang dimaksud dengan Kompetensi pendagogik adalah  kemampuan dalam pengelolaan peserta didik yang meliputi pemahaman wawasan atau landasan kependidikan, pemahaman tentang peserta didik, pengembangan kurikulu/silabus, perancangan pembelajaran, pelaksanaan pendidikan yang mendidik dan dialogis, evaluasi hasil belajar dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan bernagai potensi yang dimilikinya.[3]
Berikut penjabaran masing – masing definisi kompetensi pedagogik diantaranya, ialah :
1)       Pemahaman wawasan atau landasan kependidikan.
             Guru memiliki latar belakang pendidikan keilmuan sehingga memiliki keahlian secara akademik dan intelektual. Merujuk pada sistem pengelolaan pembelajaran yang berbasis subjek (mata pelajaran), guru seharusnya memiliki kesesuaian antara latarbelakang keilmuan dengan subjek yang dibina. Selain itu, guru memiliki pengetahuan dan pengalaman dalam penyelenggaraan pembelajaran di kelas. Secara otentik kedua hal tersebut dapat dibuktikan dengan ijazah akademik dan ijazah keahlian mengajar (akta mengajar) dari lembaga pendidikan yang diakreditasi pemerintah.
2)       Pemahaman terhadap peserta didik
                   Guru memiliki pemahaman akan psikologi perkembangan anak, sehingga mengetahui dengan benar pendekatan yang tepat yang dilakukan pada anak didiknya. Guru dapat membimbing anak melewati masa-masa sulit dalam usia yang dialami anak. Selain itu, Guru memiliki pengetahuan dan pemahaman terhadap latarbelakang pribadi anak, sehingga dapat mengidentifikasi problem-problem yang dihadapi anak serta menentukan solusi dan pendekatan yang tepat.
3)       Pengembangan kurikulum / silabus
                    Guru memiliki kemampuan mengembangkan kurikulum pendidikan nasional yang disesuaikan dengan kondisi spesifik lingkungan sekolah.
4)       Perancangan pembelajaran
                    Guru memiliki merencanakan sistem pembelajaran yang memamfaatkan sumber daya yang ada.  Semua aktivitas pembelajaran dari awal sampai akhir telah dapat direncanakan secara strategis, termasuk antisipasi masalah yang kemungkinan dapat timbul dari skenario yang direncanakan.
5)       Pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis
                   Guru menciptakan situasi belajar bagi anak yang kreatif, aktif dan menyenangkan. Memberikan ruang yang luas bagi anak untuk dapat mengeksplor potensi dan kemampuannya sehingga dapat dilatih dan dikembangkan.

6)       Evaluasi hasil belajar  
                      Guru memiliki kemampuan untuk mengevaluasi pembelajaran yang dilakukan meliputi perencanaan, respon anak, hasil belajar anak, metode dan pendekatan. Untuk dapat mengevaluasi, guru harus dapat merencanakan penilaian yang tepat, melakukan pengukuran dengan benar, dan membuat kesimpulan dan solusi secara akurat.

7)       Pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya
                     Guru memiliki kemampuan untuk membimbing anak, menciptakan wadah bagi anak untuk mengenalipotensinya dan melatih untuk mengaktualisasikan potensi yang dimiliki.


[1] Martinis Yamin, Sertifikasi Profesi Keguruan di Indonesia,(Jakarta: Putra Grafika, 2007), cet.Ke-2. H. 2
[2] Jejen Musfah, Peningkatan Kompetensi Guru Melalui Pelatihan dan Sumber Belajar Teori dan Praktik, (Jakarta: Kencana, 2011), cet.ke-1, h. 30
[3] Jejen Musfah, Peningkatan Kompetensi Guru Melalui Pelatihan dan Sumber Belajar Teori dan Praktik, (Jakarta: Kencana, 2011), cet.ke-1, h. 31

Selasa, 05 Maret 2013

Pelaksanaan Pembelajaran


oleh : Didik Setiawan

       Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 41 tahun 2007 tentang Standar Proses Satuan Pendidikan Dasar danMenengah dijelaskan bahwa pelaksanaaan pembelajaran merupakan  implementasi dari Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang meliputi pendahuluan, inti, dan penutup. Pendahuluan merupakan kegiatan awal dalam suatu pertemuan pembelajaran yang digunakan untuk menyiapkan peserta didik, menyampaikan tujuan pembelajaran, mengajak siswa menfokuskan perhatian dan memotivasi, dilanjutkan dengan kegiatan inti. 
       Kegiatan inti merupakan inti proses pembelajaran. Pelaksanaan kegiatan inti merupakan proses pembelajaran untuk mencapai kompetensi dasar yang dilakukan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Pada tahapan tersebut, aktifitas belajar siswa dapat melalui proses eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi. Adapun pada penutup, kegiatan yang dapat dilakukan adalah menyimpulkan atau merangkum materi yang telah dipelajari, menilai sebagai bentuk refleksi, memberikan umpan balik, dan tindak lanjut.  
          Dalam pelaksanaan KTSP, proses pembelajaran harus dapat meningkatkan kemampuan siswa, guru harus berperan sebagai fasilitator dan berusaha menciptakan kondisi yang menyenangkan. Kegiatan pembelajaran dirancang untuk memberikan pengalaman belajar yang melibatkan proses mental dan fisik melalui interaksi antar peserta didik, peserta didik dengan guru, lingkungan, dan sumber belajar lainnya dalam rangka pencapaian kompetensi. 
       Pengalaman belajar tersebut dapat terwujud melalui pendekatan pembelajaran yang bervariasi dan berpusat pada peserta didik. Trianto (2010: 8) menyatakan bahwa berlakunya KTSP menuntut perubahan paradigma dalam pembelajaran, diantaranya orientasi pembelajaran yang semula berpusat pada guru beralih pada siswa, metodologi yang semula didominasi ekspositori bergantipartisipasi, dan pendekatan yang semula banyak bersifat tekstual beubah menjadi kontekstual. KTSP menghendaki bahwa suatu pembelajaran tidak hanya mempelajari tentang konsep, teori, dan fakta, tetapi juga aplikasi dalam kehidupan sehari-hari. Menurut Mulyasa (2006: 255-258), pada umumnya pelaksanaan pembelajaran berbasis KTSP mencakup tiga hal yaitu pre tes, pembentukan kompetensi, dan post tes.

Pendidikan Formal


Oleh : Didik Setiawan

       Pendidikan formal yang sering disebut pendidikan persekolahan berupa rangkaian jenjang pendidikan yang telah baku. Mulai dari jenjang sekolah dasar (SD) sampai dengan Perguruan Tinggi (PT). sementara pendidikan taman kanak-kanak masih dipandang sebagai pengelompokan belajar yang menjembatani anak dalam dalam suasana hidup keluarga biasa juga disebut pendidikan pra sekolah (Pra-Elementary School).
Dalam UU No 2 tahun 1989 tentang system pendidikan Nasional, dinyatakan bahwa setiap warga Negara diwajibkan mengikuti pendidikan formal minimal sampai tamat SMP.
       Bagi warga Negara yang tidak sempat mengikuti ataupun menyelesaikan pendidikan pada jenjang tertentu dalam pendidikan formal (putus sekolah) disediakan pendidikan nonformal, untuk memperoleh bekal guna terjun ke masyarakat. Pendidikan Non formal sebagai mitra pendidikan formal semakin hari semakin berkembang sejalan dengan perkembangan masyarakat dan ketenagakerjaan. Dilihat dari segi wujud dan penyelenggaraan semakin beraneka ragam mulai dari paguyuban, sarasehan, kursus-kursus, paket A, B sampai kepada gerakan-gerakan seperti PKK dengan aneka ragam programnya. Disamping ragamnya yang bertambah, juga kualitasnya mengalami peningkatan. Hal-hal yang menjadi factor pendorong perkembangan pendidikan nonformal ialah:
  1. Semakin banyaknya jumlah angkatan muda yang tidak melanjutkan sekolah. Sedangkan mereka terdorong untuk memasuki lapangan kerja dengan harus memiliki keterampilan tertentu yang dipersyaratkan oleh lapangan kerja.
  2. Lapangan kerja, khususnya sector swasta mengalami perkembangan cukup pesat dan lebih pesat daripada perkembangannya di sector pemerintah. Masing-masing lapangan kerja tersebut menuntut persyaratan-persyaratan khusus yang lazimnya perlu dipersiapakan oleh pendidikan formal.
       Sebagaimana diketahui bahwa sector swasta memiliki ciri umum yaitu keharusan adanya kemampuan mandiri tanpa subsidi. Ciri umum yang khas ini menuntut adanya bahwa setiap pekerja harus memiliki keterampilan yang dipersyaratkan agar dapat menunjang kelestarian hidup dan perkembangan pekerjaan/usaha. Ciri umum tersebut juga sejalan dengan sifat dari badan-badan usaha pendidikan nonformal itu sendiri, yang pada umumnya diselenggarakan oleh pihak swasta.
      Dari uraian tersebut semakin terlihat betapa eratnya kerja sama antara pendidikan formal dan pendidikan nonformal, yang satu sama lainnya bersifat komplementer sebagai sebuah system yang terpadu.
Selanjutnya ada juga pendidikan informal sebagai suatu fase pendidikan yang berada disamping dan di dalam pendidikan pendidikan formal dan non formal sangat menunjang keduanya. Sebenarnya tidak sulit untuk dipahami karena sebagian besar waktu pesrta didik adalah justru berada di dalam ruang lingkup yang sifatnya informal.
       Dapat disimpulkan bahwa pendidikan formal, nonformal, dan informal ketiganya hanya dapat dibedakan tetapi tidak bisa dipisah-pisahkan karena keberhasilah pendidikan dalam arti terwujudnya keluaran pendidikan yang berupa sumber daya manusia sangat tergantung kepada sejauh mana ketiga sub system tersebut berperanan.
Pengertian Pendidikan

1.         Batasan tentang pendidikan

       Pendidikan seperti sifat sasarannya yaitu manusia, mengandung banyak aspek dan sifatnya sangat kompleks. Karena sifatnya yang kompleks itu maka tidak sebuah batasan pun yang cukup memadai untuk menjelaskan arti pendidikan secara lengkap. Batasan tentang pendidikan yang dibuat oleh para ahli beraneka ragam dan kanduangannya pun berbeda antara yang satu dengan yang lainnya. Perbedaan tersebut mungkin karena orientasinya, konsep dasar yang digunakan, aspek yang menjadi tekanan, atau karena falsafah yang mendasarinya. Di bawah ini dikemukakan beberapa batasan pendidikan yang berbeda, yaitu:
a.       Pendidikan sebagai Transformasi Budaya
Sebagai proses transformasi budaya, pendidikan diartikan sebagai kegiatan pewarisan budaya dari satu generasi ke generasi yang lain. Seperti bayi lahir sudah berada di dalam suatu lingkungan budaya tertentu. Di dalam lingkungan masyarakat dimana seorang bayi dilahirkan telah terdapat kebiasaan-kebiasaan tertentu seperti yang dikehendaki oleh masyarakat. Hal-hal tersebut mengenai banyak hal seperti bahasa, cara menerima tamu, makanan, istirahat, bekerja, perkawinan, bercocok tanam, dan seterusya.
Nilai-nilai kebudayaan tersebut mengalami proses transformasi dari generasi tua ke generasi muda. Ada 3 bentuk transformasi yaitu nilai-nilai yang masih cocok untuk diteruskan misalnya nilai-nilia kejujuran, rasa tanggung jawab, dan yang lain-lain.
Disini tampak bahwa proses pewarisan budaya tidak semata-mata mengekalkan budaya secara estafet. Pendidikan justru mempunyai tugas meyiapkan peserta didik ke masa depan yang lebih mapan.
b.      Pendidikan sebagai Proses Pembentukan Pribadi
Sebagai proses pembentukan pribadi, pendidikan di artikan sebagai suatu kegiatan yang sistematis dan sistemik terarah kepada terbentuknya keperibadian peserta didik.
Sistematis oleh karena proses pendidikan berlangsung melalui tahap-tahap bersinambungan (prosedural) dan sistemik oleh karena berlangsung dalam kondisi, di semua lingkungan yang saling mengisi. Bagi mereka yang sudah dewasa tetap dituntut adanya pengembangan diri agar kualitas kepribadian meningkat serempak dengan meningkatnya tantangan hidup yang selalu berubah. Dalam hubungan ini dikenal apa yang disebut dengan pendidikan sepanjang hidup. Pembentukan pribadi mencakup pembentukan cipta, rasa, dan karsa (kognitif, afektif dan psikomotorik) yang sejalan dengan perkembanga fisik.
c.       Pendidikan sebagai Proses Penyiapan Warga Negara
Pendidikan sebagai penyiapan warga Negara diartikan sebagai suatu kegiatan yang terencana untuk membekali peserta didik agar menjadi warga Negara yang baik. Tentu saja istilah baik di sini bersifat relatif, tergantung kepad tujuan nasional dari masing-masing bangsa,  oleh kerena masing-masing bangsa mempunyai falsafah hidup yang berbeda-beda.
Bagi kita warga Negara yang baik diartikan selaku pribadi yang tahu hak dan kewajiban sebagai warga Negara, hal ini ditetapkan dalam UUD 1945 pasal 27 yang menyatakan bahwa segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tak ada terkecualinya.
d.      Pendidikan sebagai Proses Penyiapan Tenaga Kerja
Pendidikan sebagai penyiapan tenaga kerja diartikan sebagai kegiatan pembimbing peserta didik sehingga memiliki bekal dasar untuk bekerja. Pembekalan dasar berupa sikap, pengetahuan, dan keterampilan kerja pada calon luaran. Ini menjadi misi penting dari pendidikan karena bekerja menjadi kebutuhan pokok dalam kehidupan manusia. Bekerja menjadi penopang hidup seseorang dan keluarga sehingga tidak bergantung dan mengganggu orang lain. Melalui kegiatan bekerja seseorang mendapat kepuasan bukan saja karena menerima imbalan melainkan juga karena seseorang dapat memberikan sesuatu kepada orang lain (jasa ataupun benda), bergaul, berkreasi, dan bersibuk diri. Kebenaran hal tersebut menjadi jelas kita melihat yang sebalikya, yaitu ketika seseorang mengaggur dan tidak tau apa yang harus dikerjakan.
e.       Definisi Pendidikan Menurut GBHN
GBHN memberikan batasan tentang pendidikan nasional sebagai berikut: Pendidikan nasional yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia dan berdasarkan Pancasila serta UUD 1945 diarahkan untuk meningkatkan kecerdasan serta harkat dan martabat bangsa, mewujudkan manusia serta masyarakat Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME, berkualitas, dan mandiri sehingga mampu membangun dirinya dan masyarakat sekelilingnya serta dapat memenuhi kebutuhan pembangunan nasional dan bertanggung jawab atas pembangunan bangsa.

2.         Tujuan Pendidikan

       Tujuan pendidikan memuat tentang gambaran nilai-nilai yang baik, luhur, pantas, benar, dan indah untuk kehidupan. Karena itu tujuan pendidikan memiliki dua fungsi yaitu memberikan arah kepada segenap kegiatan pendidikan dan merupakan sesuatu yang ingin dicapai.oleh segenap kegiatan pendidikan.
Sebagai suatu komponen pendidikan, tujuan pendidikan menduduki posisi penting diantara komponen pendidikan lainnya. Dapat dikatakan bahwa segenap komponen dari seluruh kegiatan pendidikan dilakukan semata-mata terarah kepada atau ditujukan untuk pencapaian tujuan tersebut. Dengan demikian maka kegiatan-kegiatan yang tidak relevan dengan tujuan tersebut dianggap menyimpang, tidak fungsional, bahkan salah sehingga harus dicegah.
      Tujuan pendidikan yang dimaksud disini adalah tujuan akhir yang akan dicapai oleh semua lembaga pendidikan, baik formal, nonformal maupun informal yang berada dalam masyarakat dan Negara Indonesia. Telah dikatakan bahwa rumusan tujuan pendidikan selalu mengalami perubahan sesuai dengan tuntutan perkembangan kehidupan masyarakat dan Negara yang bersangkutan. Berikut ini beberap contoh rumusan tujuan pendidikan yang dikemukakan dalam ketetapan MPRS dan MPR serta UUSPN No. 2 Tahun 1989:
  1. Di dalam Tap MPRS No. XXVII/MPRS/1966 Bab II Pasal 3 dicantumkan: “Tujuan pendidikan membentuk manusia Pancasila sejati berdasarkan ketentuan-ketentuan seperti yang dikehendaki Pembukaan dan Isi Undang-Undang Dasar 1945”
  2. Tap MPR No. IV/MPR/1978 menyebutkan: “Pendidikan Nasional berdasarkan pancasila dan bertujuan meningkatkan ketakwaan terhadap tuhan yang maha esa, kecerdasan, ketrampilan, mempertinggi budi pekerti, memperkuat kepribadian, dan mempertebal semangat kebangsaan agar dapat menumbuhkan manusia-manusia pembangunan yang dapat membangun dirinya sendiri serta bersama-sama bertanggung jawab atas pembangunan bangsa”.
  3. Yang terakhir, di dalam Undang-Undang No.2 Tahun 1989 tentang system pendidikan nasional Bab II pasal 4 dikemukakan: “Pendidikan Nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman bertakwa terhadap tuhan yang maha esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan ketramplilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri, cerdas, terampil serta memiliki rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.