Selasa, 05 Maret 2013

Pendidikan Formal


Oleh : Didik Setiawan

       Pendidikan formal yang sering disebut pendidikan persekolahan berupa rangkaian jenjang pendidikan yang telah baku. Mulai dari jenjang sekolah dasar (SD) sampai dengan Perguruan Tinggi (PT). sementara pendidikan taman kanak-kanak masih dipandang sebagai pengelompokan belajar yang menjembatani anak dalam dalam suasana hidup keluarga biasa juga disebut pendidikan pra sekolah (Pra-Elementary School).
Dalam UU No 2 tahun 1989 tentang system pendidikan Nasional, dinyatakan bahwa setiap warga Negara diwajibkan mengikuti pendidikan formal minimal sampai tamat SMP.
       Bagi warga Negara yang tidak sempat mengikuti ataupun menyelesaikan pendidikan pada jenjang tertentu dalam pendidikan formal (putus sekolah) disediakan pendidikan nonformal, untuk memperoleh bekal guna terjun ke masyarakat. Pendidikan Non formal sebagai mitra pendidikan formal semakin hari semakin berkembang sejalan dengan perkembangan masyarakat dan ketenagakerjaan. Dilihat dari segi wujud dan penyelenggaraan semakin beraneka ragam mulai dari paguyuban, sarasehan, kursus-kursus, paket A, B sampai kepada gerakan-gerakan seperti PKK dengan aneka ragam programnya. Disamping ragamnya yang bertambah, juga kualitasnya mengalami peningkatan. Hal-hal yang menjadi factor pendorong perkembangan pendidikan nonformal ialah:
  1. Semakin banyaknya jumlah angkatan muda yang tidak melanjutkan sekolah. Sedangkan mereka terdorong untuk memasuki lapangan kerja dengan harus memiliki keterampilan tertentu yang dipersyaratkan oleh lapangan kerja.
  2. Lapangan kerja, khususnya sector swasta mengalami perkembangan cukup pesat dan lebih pesat daripada perkembangannya di sector pemerintah. Masing-masing lapangan kerja tersebut menuntut persyaratan-persyaratan khusus yang lazimnya perlu dipersiapakan oleh pendidikan formal.
       Sebagaimana diketahui bahwa sector swasta memiliki ciri umum yaitu keharusan adanya kemampuan mandiri tanpa subsidi. Ciri umum yang khas ini menuntut adanya bahwa setiap pekerja harus memiliki keterampilan yang dipersyaratkan agar dapat menunjang kelestarian hidup dan perkembangan pekerjaan/usaha. Ciri umum tersebut juga sejalan dengan sifat dari badan-badan usaha pendidikan nonformal itu sendiri, yang pada umumnya diselenggarakan oleh pihak swasta.
      Dari uraian tersebut semakin terlihat betapa eratnya kerja sama antara pendidikan formal dan pendidikan nonformal, yang satu sama lainnya bersifat komplementer sebagai sebuah system yang terpadu.
Selanjutnya ada juga pendidikan informal sebagai suatu fase pendidikan yang berada disamping dan di dalam pendidikan pendidikan formal dan non formal sangat menunjang keduanya. Sebenarnya tidak sulit untuk dipahami karena sebagian besar waktu pesrta didik adalah justru berada di dalam ruang lingkup yang sifatnya informal.
       Dapat disimpulkan bahwa pendidikan formal, nonformal, dan informal ketiganya hanya dapat dibedakan tetapi tidak bisa dipisah-pisahkan karena keberhasilah pendidikan dalam arti terwujudnya keluaran pendidikan yang berupa sumber daya manusia sangat tergantung kepada sejauh mana ketiga sub system tersebut berperanan.
Pengertian Pendidikan

1.         Batasan tentang pendidikan

       Pendidikan seperti sifat sasarannya yaitu manusia, mengandung banyak aspek dan sifatnya sangat kompleks. Karena sifatnya yang kompleks itu maka tidak sebuah batasan pun yang cukup memadai untuk menjelaskan arti pendidikan secara lengkap. Batasan tentang pendidikan yang dibuat oleh para ahli beraneka ragam dan kanduangannya pun berbeda antara yang satu dengan yang lainnya. Perbedaan tersebut mungkin karena orientasinya, konsep dasar yang digunakan, aspek yang menjadi tekanan, atau karena falsafah yang mendasarinya. Di bawah ini dikemukakan beberapa batasan pendidikan yang berbeda, yaitu:
a.       Pendidikan sebagai Transformasi Budaya
Sebagai proses transformasi budaya, pendidikan diartikan sebagai kegiatan pewarisan budaya dari satu generasi ke generasi yang lain. Seperti bayi lahir sudah berada di dalam suatu lingkungan budaya tertentu. Di dalam lingkungan masyarakat dimana seorang bayi dilahirkan telah terdapat kebiasaan-kebiasaan tertentu seperti yang dikehendaki oleh masyarakat. Hal-hal tersebut mengenai banyak hal seperti bahasa, cara menerima tamu, makanan, istirahat, bekerja, perkawinan, bercocok tanam, dan seterusya.
Nilai-nilai kebudayaan tersebut mengalami proses transformasi dari generasi tua ke generasi muda. Ada 3 bentuk transformasi yaitu nilai-nilai yang masih cocok untuk diteruskan misalnya nilai-nilia kejujuran, rasa tanggung jawab, dan yang lain-lain.
Disini tampak bahwa proses pewarisan budaya tidak semata-mata mengekalkan budaya secara estafet. Pendidikan justru mempunyai tugas meyiapkan peserta didik ke masa depan yang lebih mapan.
b.      Pendidikan sebagai Proses Pembentukan Pribadi
Sebagai proses pembentukan pribadi, pendidikan di artikan sebagai suatu kegiatan yang sistematis dan sistemik terarah kepada terbentuknya keperibadian peserta didik.
Sistematis oleh karena proses pendidikan berlangsung melalui tahap-tahap bersinambungan (prosedural) dan sistemik oleh karena berlangsung dalam kondisi, di semua lingkungan yang saling mengisi. Bagi mereka yang sudah dewasa tetap dituntut adanya pengembangan diri agar kualitas kepribadian meningkat serempak dengan meningkatnya tantangan hidup yang selalu berubah. Dalam hubungan ini dikenal apa yang disebut dengan pendidikan sepanjang hidup. Pembentukan pribadi mencakup pembentukan cipta, rasa, dan karsa (kognitif, afektif dan psikomotorik) yang sejalan dengan perkembanga fisik.
c.       Pendidikan sebagai Proses Penyiapan Warga Negara
Pendidikan sebagai penyiapan warga Negara diartikan sebagai suatu kegiatan yang terencana untuk membekali peserta didik agar menjadi warga Negara yang baik. Tentu saja istilah baik di sini bersifat relatif, tergantung kepad tujuan nasional dari masing-masing bangsa,  oleh kerena masing-masing bangsa mempunyai falsafah hidup yang berbeda-beda.
Bagi kita warga Negara yang baik diartikan selaku pribadi yang tahu hak dan kewajiban sebagai warga Negara, hal ini ditetapkan dalam UUD 1945 pasal 27 yang menyatakan bahwa segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tak ada terkecualinya.
d.      Pendidikan sebagai Proses Penyiapan Tenaga Kerja
Pendidikan sebagai penyiapan tenaga kerja diartikan sebagai kegiatan pembimbing peserta didik sehingga memiliki bekal dasar untuk bekerja. Pembekalan dasar berupa sikap, pengetahuan, dan keterampilan kerja pada calon luaran. Ini menjadi misi penting dari pendidikan karena bekerja menjadi kebutuhan pokok dalam kehidupan manusia. Bekerja menjadi penopang hidup seseorang dan keluarga sehingga tidak bergantung dan mengganggu orang lain. Melalui kegiatan bekerja seseorang mendapat kepuasan bukan saja karena menerima imbalan melainkan juga karena seseorang dapat memberikan sesuatu kepada orang lain (jasa ataupun benda), bergaul, berkreasi, dan bersibuk diri. Kebenaran hal tersebut menjadi jelas kita melihat yang sebalikya, yaitu ketika seseorang mengaggur dan tidak tau apa yang harus dikerjakan.
e.       Definisi Pendidikan Menurut GBHN
GBHN memberikan batasan tentang pendidikan nasional sebagai berikut: Pendidikan nasional yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia dan berdasarkan Pancasila serta UUD 1945 diarahkan untuk meningkatkan kecerdasan serta harkat dan martabat bangsa, mewujudkan manusia serta masyarakat Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME, berkualitas, dan mandiri sehingga mampu membangun dirinya dan masyarakat sekelilingnya serta dapat memenuhi kebutuhan pembangunan nasional dan bertanggung jawab atas pembangunan bangsa.

2.         Tujuan Pendidikan

       Tujuan pendidikan memuat tentang gambaran nilai-nilai yang baik, luhur, pantas, benar, dan indah untuk kehidupan. Karena itu tujuan pendidikan memiliki dua fungsi yaitu memberikan arah kepada segenap kegiatan pendidikan dan merupakan sesuatu yang ingin dicapai.oleh segenap kegiatan pendidikan.
Sebagai suatu komponen pendidikan, tujuan pendidikan menduduki posisi penting diantara komponen pendidikan lainnya. Dapat dikatakan bahwa segenap komponen dari seluruh kegiatan pendidikan dilakukan semata-mata terarah kepada atau ditujukan untuk pencapaian tujuan tersebut. Dengan demikian maka kegiatan-kegiatan yang tidak relevan dengan tujuan tersebut dianggap menyimpang, tidak fungsional, bahkan salah sehingga harus dicegah.
      Tujuan pendidikan yang dimaksud disini adalah tujuan akhir yang akan dicapai oleh semua lembaga pendidikan, baik formal, nonformal maupun informal yang berada dalam masyarakat dan Negara Indonesia. Telah dikatakan bahwa rumusan tujuan pendidikan selalu mengalami perubahan sesuai dengan tuntutan perkembangan kehidupan masyarakat dan Negara yang bersangkutan. Berikut ini beberap contoh rumusan tujuan pendidikan yang dikemukakan dalam ketetapan MPRS dan MPR serta UUSPN No. 2 Tahun 1989:
  1. Di dalam Tap MPRS No. XXVII/MPRS/1966 Bab II Pasal 3 dicantumkan: “Tujuan pendidikan membentuk manusia Pancasila sejati berdasarkan ketentuan-ketentuan seperti yang dikehendaki Pembukaan dan Isi Undang-Undang Dasar 1945”
  2. Tap MPR No. IV/MPR/1978 menyebutkan: “Pendidikan Nasional berdasarkan pancasila dan bertujuan meningkatkan ketakwaan terhadap tuhan yang maha esa, kecerdasan, ketrampilan, mempertinggi budi pekerti, memperkuat kepribadian, dan mempertebal semangat kebangsaan agar dapat menumbuhkan manusia-manusia pembangunan yang dapat membangun dirinya sendiri serta bersama-sama bertanggung jawab atas pembangunan bangsa”.
  3. Yang terakhir, di dalam Undang-Undang No.2 Tahun 1989 tentang system pendidikan nasional Bab II pasal 4 dikemukakan: “Pendidikan Nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman bertakwa terhadap tuhan yang maha esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan ketramplilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri, cerdas, terampil serta memiliki rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.


2 komentar: