Oleh : Didik Setiawan
Pendidikan
formal yang sering disebut pendidikan persekolahan berupa rangkaian jenjang
pendidikan yang telah baku. Mulai dari jenjang sekolah dasar (SD) sampai dengan Perguruan Tinggi (PT). sementara pendidikan taman kanak-kanak masih dipandang
sebagai pengelompokan belajar yang menjembatani anak dalam dalam suasana hidup
keluarga biasa juga disebut pendidikan pra sekolah (Pra-Elementary School).
Dalam
UU No 2 tahun 1989 tentang system pendidikan Nasional, dinyatakan bahwa setiap
warga Negara diwajibkan mengikuti pendidikan formal minimal sampai tamat SMP.
Bagi
warga Negara yang tidak sempat mengikuti ataupun menyelesaikan pendidikan pada
jenjang tertentu dalam pendidikan formal (putus sekolah) disediakan pendidikan
nonformal, untuk memperoleh bekal guna terjun ke masyarakat. Pendidikan Non
formal sebagai mitra pendidikan formal semakin hari semakin berkembang sejalan
dengan perkembangan masyarakat dan ketenagakerjaan. Dilihat dari segi wujud dan
penyelenggaraan semakin beraneka ragam mulai dari paguyuban, sarasehan,
kursus-kursus, paket A, B sampai kepada gerakan-gerakan seperti PKK dengan
aneka ragam programnya. Disamping ragamnya yang bertambah, juga kualitasnya
mengalami peningkatan. Hal-hal yang menjadi factor pendorong perkembangan
pendidikan nonformal ialah:
- Semakin banyaknya jumlah angkatan muda yang tidak melanjutkan sekolah. Sedangkan mereka terdorong untuk memasuki lapangan kerja dengan harus memiliki keterampilan tertentu yang dipersyaratkan oleh lapangan kerja.
- Lapangan kerja, khususnya sector swasta mengalami perkembangan cukup pesat dan lebih pesat daripada perkembangannya di sector pemerintah. Masing-masing lapangan kerja tersebut menuntut persyaratan-persyaratan khusus yang lazimnya perlu dipersiapakan oleh pendidikan formal.
Sebagaimana
diketahui bahwa sector swasta memiliki ciri umum yaitu keharusan adanya
kemampuan mandiri tanpa subsidi. Ciri umum yang khas ini menuntut adanya bahwa
setiap pekerja harus memiliki keterampilan yang dipersyaratkan agar dapat
menunjang kelestarian hidup dan perkembangan pekerjaan/usaha. Ciri umum
tersebut juga sejalan dengan sifat dari badan-badan usaha pendidikan nonformal
itu sendiri, yang pada umumnya diselenggarakan oleh pihak swasta.
Dari
uraian tersebut semakin terlihat betapa eratnya kerja sama antara pendidikan
formal dan pendidikan nonformal, yang satu sama lainnya bersifat komplementer
sebagai sebuah system yang terpadu.
Selanjutnya
ada juga pendidikan informal sebagai suatu fase pendidikan yang berada
disamping dan di dalam pendidikan pendidikan formal dan non formal sangat
menunjang keduanya. Sebenarnya tidak sulit untuk dipahami karena sebagian besar
waktu pesrta didik adalah justru berada di dalam ruang lingkup yang sifatnya
informal.
Dapat
disimpulkan bahwa pendidikan formal, nonformal, dan informal ketiganya hanya
dapat dibedakan tetapi tidak bisa dipisah-pisahkan karena keberhasilah
pendidikan dalam arti terwujudnya keluaran pendidikan yang berupa sumber daya
manusia sangat tergantung kepada sejauh mana ketiga sub system tersebut
berperanan.
Pengertian
Pendidikan
1.
Batasan tentang pendidikan
Pendidikan
seperti sifat sasarannya yaitu manusia, mengandung banyak aspek dan sifatnya
sangat kompleks. Karena sifatnya yang kompleks itu maka tidak sebuah batasan
pun yang cukup memadai untuk menjelaskan arti pendidikan secara lengkap.
Batasan tentang pendidikan yang dibuat oleh para ahli beraneka ragam dan
kanduangannya pun berbeda antara yang satu dengan yang lainnya. Perbedaan
tersebut mungkin karena orientasinya, konsep dasar yang digunakan, aspek yang
menjadi tekanan, atau karena falsafah yang mendasarinya. Di bawah ini
dikemukakan beberapa batasan pendidikan yang berbeda, yaitu:
a.
Pendidikan sebagai Transformasi Budaya
Sebagai
proses transformasi budaya, pendidikan diartikan sebagai kegiatan pewarisan
budaya dari satu generasi ke generasi yang lain. Seperti bayi lahir sudah
berada di dalam suatu lingkungan budaya tertentu. Di dalam lingkungan
masyarakat dimana seorang bayi dilahirkan telah terdapat kebiasaan-kebiasaan
tertentu seperti yang dikehendaki oleh masyarakat. Hal-hal tersebut mengenai
banyak hal seperti bahasa, cara menerima tamu, makanan, istirahat, bekerja,
perkawinan, bercocok tanam, dan seterusya.
Nilai-nilai
kebudayaan tersebut mengalami proses transformasi dari generasi tua ke generasi
muda. Ada 3 bentuk transformasi yaitu nilai-nilai yang masih cocok untuk
diteruskan misalnya nilai-nilia kejujuran, rasa tanggung jawab, dan yang
lain-lain.
Disini
tampak bahwa proses pewarisan budaya tidak semata-mata mengekalkan budaya
secara estafet. Pendidikan justru mempunyai tugas meyiapkan peserta didik ke
masa depan yang lebih mapan.
b.
Pendidikan sebagai Proses Pembentukan Pribadi
Sebagai
proses pembentukan pribadi, pendidikan di artikan sebagai suatu kegiatan yang
sistematis dan sistemik terarah kepada terbentuknya keperibadian peserta didik.
Sistematis
oleh karena proses pendidikan berlangsung melalui tahap-tahap bersinambungan
(prosedural) dan sistemik oleh karena berlangsung dalam kondisi, di semua
lingkungan yang saling mengisi. Bagi mereka yang sudah dewasa tetap dituntut
adanya pengembangan diri agar kualitas kepribadian meningkat serempak dengan meningkatnya
tantangan hidup yang selalu berubah. Dalam hubungan ini dikenal apa yang
disebut dengan pendidikan sepanjang hidup. Pembentukan pribadi mencakup
pembentukan cipta, rasa, dan karsa (kognitif, afektif dan psikomotorik) yang
sejalan dengan perkembanga fisik.
c.
Pendidikan sebagai Proses Penyiapan Warga Negara
Pendidikan
sebagai penyiapan warga Negara diartikan sebagai suatu kegiatan yang terencana
untuk membekali peserta didik agar menjadi warga Negara yang baik. Tentu saja
istilah baik di sini bersifat relatif, tergantung kepad tujuan nasional dari
masing-masing bangsa, oleh kerena masing-masing bangsa mempunyai falsafah
hidup yang berbeda-beda.
Bagi
kita warga Negara yang baik diartikan selaku pribadi yang tahu hak dan
kewajiban sebagai warga Negara, hal ini ditetapkan dalam UUD 1945 pasal 27 yang
menyatakan bahwa segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tak ada
terkecualinya.
d.
Pendidikan sebagai Proses Penyiapan Tenaga Kerja
Pendidikan
sebagai penyiapan tenaga kerja diartikan sebagai kegiatan pembimbing peserta
didik sehingga memiliki bekal dasar untuk bekerja. Pembekalan dasar berupa
sikap, pengetahuan, dan keterampilan kerja pada calon luaran. Ini menjadi misi
penting dari pendidikan karena bekerja menjadi kebutuhan pokok dalam kehidupan
manusia. Bekerja menjadi penopang hidup seseorang dan keluarga sehingga tidak
bergantung dan mengganggu orang lain. Melalui kegiatan bekerja seseorang
mendapat kepuasan bukan saja karena menerima imbalan melainkan juga karena
seseorang dapat memberikan sesuatu kepada orang lain (jasa ataupun benda),
bergaul, berkreasi, dan bersibuk diri. Kebenaran hal tersebut menjadi jelas
kita melihat yang sebalikya, yaitu ketika seseorang mengaggur dan tidak tau apa
yang harus dikerjakan.
e.
Definisi Pendidikan Menurut GBHN
GBHN
memberikan batasan tentang pendidikan nasional sebagai berikut: Pendidikan
nasional yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia dan berdasarkan Pancasila
serta UUD 1945 diarahkan untuk meningkatkan kecerdasan serta harkat dan
martabat bangsa, mewujudkan manusia serta masyarakat Indonesia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan YME, berkualitas, dan mandiri sehingga mampu membangun
dirinya dan masyarakat sekelilingnya serta dapat memenuhi kebutuhan pembangunan
nasional dan bertanggung jawab atas pembangunan bangsa.
2.
Tujuan Pendidikan
Tujuan
pendidikan memuat tentang gambaran nilai-nilai yang baik, luhur, pantas, benar,
dan indah untuk kehidupan. Karena itu tujuan pendidikan memiliki dua fungsi
yaitu memberikan arah kepada segenap kegiatan pendidikan dan merupakan sesuatu
yang ingin dicapai.oleh segenap kegiatan pendidikan.
Sebagai
suatu komponen pendidikan, tujuan pendidikan menduduki posisi penting diantara
komponen pendidikan lainnya. Dapat dikatakan bahwa segenap komponen dari
seluruh kegiatan pendidikan dilakukan semata-mata terarah kepada atau ditujukan
untuk pencapaian tujuan tersebut. Dengan demikian maka kegiatan-kegiatan yang
tidak relevan dengan tujuan tersebut dianggap menyimpang, tidak fungsional,
bahkan salah sehingga harus dicegah.
Tujuan
pendidikan yang dimaksud disini adalah tujuan akhir yang akan dicapai oleh
semua lembaga pendidikan, baik formal, nonformal maupun informal yang berada
dalam masyarakat dan Negara Indonesia. Telah dikatakan bahwa rumusan tujuan
pendidikan selalu mengalami perubahan sesuai dengan tuntutan perkembangan
kehidupan masyarakat dan Negara yang bersangkutan. Berikut ini beberap contoh
rumusan tujuan pendidikan yang dikemukakan dalam ketetapan MPRS dan MPR serta
UUSPN No. 2 Tahun 1989:
- Di dalam Tap MPRS No. XXVII/MPRS/1966 Bab II Pasal 3 dicantumkan: “Tujuan pendidikan membentuk manusia Pancasila sejati berdasarkan ketentuan-ketentuan seperti yang dikehendaki Pembukaan dan Isi Undang-Undang Dasar 1945”
- Tap MPR No. IV/MPR/1978 menyebutkan: “Pendidikan Nasional berdasarkan pancasila dan bertujuan meningkatkan ketakwaan terhadap tuhan yang maha esa, kecerdasan, ketrampilan, mempertinggi budi pekerti, memperkuat kepribadian, dan mempertebal semangat kebangsaan agar dapat menumbuhkan manusia-manusia pembangunan yang dapat membangun dirinya sendiri serta bersama-sama bertanggung jawab atas pembangunan bangsa”.
- Yang terakhir, di dalam Undang-Undang No.2 Tahun 1989 tentang system pendidikan nasional Bab II pasal 4 dikemukakan: “Pendidikan Nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman bertakwa terhadap tuhan yang maha esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan ketramplilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri, cerdas, terampil serta memiliki rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
thanks a lot!!! it will surely help everyone.. All the Best...your blog is very attractive
BalasHapusACC 561 Individual Assignment
Thank You ("_")/
BalasHapus